LIVEStreaming Hasil Quick Count Pilkada Medan 2020, Hitung Cepat Dimulai Pukul 13.30 WIB Simak live streaming hasil hitung cepat atau quick count Pilkada Kota Medan 2020 di Kompas TV, segera
Sebanyak10 lembaga survei dan konsultan politik terdaftar di KPU untuk melakukan quick count atau hitung cepat di Pilwali atau Pilkada Makas Rabu, 9 Desember 2020 Hasil Quick Count Pilwali
LinkLive Streaming Quick Count Pilkada 2020 via Live Streaming Kompas TV Rabu (9/12/2020), Hasil Quick Count di beberapa daerah di Kalsel ada. Rabu, 9 Desember 2020 11:34. Bulukumba, Sulawesi Selatan : LINK. 171. Toraja Utara, Sulawesi Selatan : LINK. 172. Banggai Laut, Sulawesi Tengah : LINK. 173. Tojo Una-Una, Sulawesi tengah : LINK.
HendyFirjaun Unggul Suara di Pilkada Jember Versi Quick Count LSI Deny JA Berita Baru Jatim, Jember - Hasil sementara quick count Pilbup Jember versi LSI Denny JA. Berita Baru Jatim; 09/12/2020; #Pilkada Daerah Politik. Tambah widget baru. Redaksi; Tentang Kami; Pedoman Media Siber; Kirim Tulisan; Email: [email protected]
Dari317.286 tersebut, sebanyak 151.780 laki-laki dan 165.506 perempuan. Anggota KPU Bulukumba Harum mengatakan, jumlah DPT untuk Pilkada Bulukumba 2020 berkurang sebanyak 48.704, jika dibanding Pilkada 2015 yakni 365.990 pemilih. "Alasan berkurang karena ada pemilih sebelumnya terdaftar dan sudah tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Harum kepada
UpdateHasil Quick Count Pilkada Bulukumba 2020 By Sulselpedia Desember 9, 2020 0 236 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Bulukumba tahun 2020 tengah berlangsung hari ini, Rabu 9 Desember 2020.
. Quick Count Pilkada Bulukumba, Jagoan Andi Sukri Diprediksi KalahBulukumba, – INDex Indonesia merilis hasil Hitung Cepat atau Quick Count di Pilkada Bulukumba, Rabu 9 Desember MetroTV, hingga pukul hasil suara hitungan cepat yang masuk mencapai 95,24%, pasangan nomor urut 4, Andi Muchtar – Andi Edy Manaf berhasil unggul dengan perolehan 37,82%.Sementara, jagoan Bupati Bulukumba Andi Sukri Sappewali, Tomy Satria – Andi Makkasau hanya mampu meraih perolehan 29,30% pasangan nomor urut 2, H. Askar HL – Arum Spink dengan perolehan 26,91% suara. Pasangan Bulukumba Bangkit, Andi Hamzah Pangki – Andi Murniati meraih 5,98%.Meski demikian, untuk hasil Pilkada Bulukumba 2020, masih tetap menunggu hasil Real Count KPU Bulukumba
This paper aims to show the efforts made by the Bulukumba Regency KPU in ensuring the community's right to vote in the 2020 Bulukumba district picada. One of the important aspects carried out is through matching and research coklit voter data. Pilkada held in 2020 faces its own challenges because it will be held in the midst of the Covid-19 pandemic which greatly limits the space for movement and community interaction. It is feared that this will have implications for the pilkada stage, one of which is related to the permanent voter list DPT. One of the important parts that must be observed in the election process is the guarantee of the fulfillment of the political rights of the community which has become a dilemma in the midst of the Covid-19 condition. Observing this condition, the Bulukumba Regency KPU carried out a matching and research process Coklit as a form of effort to ensure that people's voting rights could still be fulfilled but on the other hand the Health protocol had to be observed. For this reason, the browning process is carried out with due regard to health protocols. In addition, the Coklit process is also carried out online where the public can access a website that will direct them to independently check their data as permanent voters Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free 39 How to cite Yakub, A., Mantopani, S., Budiman, N. 2022. Upaya Menjamin Hak Pilih Masyarakat mealui Tahapan Coklit pada Pilkada Bulukumba 2020. Politics and Humanism. 11; 39 - 51 Upaya Menjamin Hak Pilih Masyarakat melalui Tahapan Coklit pada Pilkada Bulukumba 2020 Andi Yakub1*, Syahrir Mantopani2, Novi Budiman3 1Departemen Ilmu Politik, FISIP, Universitas Hasanuddin, Indonesia 2 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba, Indonesia 3Pemikiran Politik Islam, Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah, IAIN Batusangkar, Indonesia. Email korespondensi andyakub Abstract This paper aims to show the efforts made by the Bulukumba Regency KPU in ensuring the community's right to vote in the 2020 Bulukumba district picada. One of the important aspects carried out is through matching and research coklit voter data. Pilkada held in 2020 faces its own challenges because it will be held in the midst of the Covid-19 pandemic which greatly limits the space for movement and community interaction. It is feared that this will have implications for the pilkada stage, one of which is related to the permanent voter list DPT. One of the important parts that must be observed in the election process is the guarantee of the fulfillment of the political rights of the community which has become a dilemma in the midst of the Covid-19 condition. Observing this condition, the Bulukumba Regency KPU carried out a matching and research process Coklit as a form of effort to ensure that people's voting rights could still be fulfilled but on the other hand the Health protocol had to be observed. For this reason, the browning process is carried out with due regard to health protocols. In addition, the Coklit process is also carried out online where the public can access a website that will direct them to independently check their data as permanent voters. Keywords Pilkada, Covid-19 Pandemic, Coklit, Health Protocol Pendahuluan Pemilihan kepala daerah pilkada merupakan salah satu bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan termasuk di Indonesia. Wacana tentang pemilihan kepala daerah selalu menarik perhatian banyak pihak. Pemilihan kepala daerah seharusnya tidak hanya dilihat secara sederhana sebagai mekanisme sirkulasi kekuasaan di daerah tetapi pemilihan kepala daerah harus dilihat lebih jauh sebagai suatu proses pemilihan yang bertujuan untuk menguatkan tatanan demokrasi local Aminah, 2020. Penguatan tatanan demokrasi ditingkat lokal melalui proses pemilukada di yakini dapat berkontribusi pada penguatan demokrasi di level nasional yang lebih baik sehingga Good Governance tidak lagi menjadi angan-angan saja tetapi dapat menjadi kenyataan yang dirasakan manfaatnya dalam kehidupan bermasyarakat. Pemilihan kepala daerah secara langsung juga menjadi bagian dari proses reformasi ketatanegaraan dan mekanisme demokrasi yang terjadi di Indonesia. Amandemen UUD 1945 yang mengandung semangat pengembalian kedaulatan rakyat yang dijabarkan dalam wujud pemberian hak-hak politik secara langsung sebagaimana termanifestasikan dalam sistem pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah secara langsung. Hasil amandemen UUD 1945 Pasal 18 Ayat 4 yang berbunyi Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. Aturan ini telah membuka ruang keterlibatan masyarakat luas secara langsung dalam proses demokrasi di daerahnya masing-masing. 40 Pemilihan kepala daerah sebagai salah salah agenda nasional strategis, melibatkan aspek pemerintahan dan kemasyarakatan dengan segala konsekuensinya bagi masa depan sistem politik demokrasi Indonesia. Maka, pemilihan kepala daerah dengan segala dinamika dalam pelaksanaannya menjadi fokus perhatian agar dapat terselenggara sebagaimana mestinya. Berdasarkan regulasi yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau WaliKota dan Wakil WaliKota Tahun 2020, terdiri atas dua tahapan yaitu Tahapan Persiapan dan Tahapan Penyelenggaraan. Kedua tahapan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan untuk memastikan keseluruhan proses pilkada dapat berlangsung dengan baik termasuk pelaksanaan pilkada serentak di tahun 2020. Tetapi upaya ini menemui tantangan ketika diakhir tahun 2019. Negara-negara di dunia harus menghadapi kondisi pandemi Covid-19 yang berlangsung hingga saat ini sehingga berimplikasi pada pilkada serentak yang kemudian harus diselenggarakan di tengah pandemi dengan segala keterbatan dan konsekuensi yang mungkin dihadapi dari kondisi tersebut. Pandemi Covid-19 membawa konsekuensi pada perencanaan pelaksanaan pilakda serentak pada tahun 2020. Pandemi Covid-19 berimplikasi pada diundurnya pelaksanaan pilakda serentak yang pada awalnya direncanakan akan diselenggarakan pada 23 September 2020 yang baru dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sebagai implikasi dari pemerintah yang harus lebih dulu mencermati kondisi pandemi dan prioritas penanganannya. Kondisi ini menunjukan bahwa pandemi telah membawa implikasi terhadap pilkada sebagai salah satu indikasi implementasi kedaulatan rakyat di daerah Sulistyowati dkk, 2021. Terkait dengan hal tersebut, salah satu implikasi penting yang juga terjadi terkait tahapan pilkada adalah proses pencatatan data pemilih yang ditujukan untuk memastikan data pemilih yang memiliki hak dapat tercakup sehingga mereka dapat menerima dan mengimplementasikam haknya dalam proses pilkada. Namun akibat pandemi Covid-19, aspek pendataan tersebut kemudian menghadapi tantangan yang berpotensi ketidaksesuaian data dengan kondisi obyektif pemilih karena keterbatasan upaya yang dapat dilakukan oleh para penyelenggara pemilu untuk secara maksimal dapat melakukan pendataan pemilih. Hal ini kemudian menempatkan penyelenggara pilkada dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum KPU pada keharusan untuk memastikan pemilih dapat didata secara maksimal namun tetap harus memperhatikan ancaman pandemi Covid-19. Hal ini kemudian telah mendorong Komisi Pemilihan Umum untuk mengambil langkah strategis yang tepat. Tulisan ini didasarkan pada hasil penelitian terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba dalam mengembangkan upaya untuk tetap menjamin terpenuhinya hak pilih masyarakat di tengah pandemi. Hal tersebut dilakukan melalui pencocokan dan penelitian coklit. Proses ini dilakukan dalam kondisi terbatasnya ruang mobilitas yang dapat dilakukan akibat pembatasan yang terjadi dalam masa pandemi Covid-19 dan potensi ancaman lain akibat kondisi tersebut. Metode Tulisan ini merupakan hasil penelitian yang dilakukan pada tahun 2021 di Kabupaten Bulukumba. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini dilakukan berbagai upaya dalam memperoleh data penelitian baik data primer maupun data sekunder. Data primer Politics and Humanism 11 1-10 41 diperoleh melalui proses wawancara mendalam yang ditujukan kepada informan kunci. Para informan kunci ini terdiri atas penyelenggara pemilu, bawaslu, petugas pelaksana Coklit, Pemerintah daerah, dan masyarakat. Adapun data sekunder berupa catatan kegiatan yang diperoleh dari berbagai institusi yang relevan, termasuk dari masyarakat. Kaseluruhan data tersebut juga dilengkapi dengan data yang berasal dari publikasi-publikasi ilmiah dengan tema terkait. Seluruh data yang relevan kemudian dianalisa dengan menggunakan teori kelembagaan institusionalisme kemudian ditarik kesimpulan. Hasil Penelitian dan Pembahasan Kelembagaan Pendekatan kelembagaan menurut Scoot dinyatakan sebagai merupakan struktur sosial yang telah mencapai ketahanan tertinggi dan terdiri dari budaya kognitif, normatif, dan regulatif yang sarat dengan perubahan Scoot, 2008. Elemen-elemen ini secara bersama-sama mempengaruhi kegiatan dan sumber daya untuk memberikan stabilitas dan makna bagi kehidupan sosial. Dalam upaya memberikan stabilitas ini maka sebuah lembaga perlu memperhatikan unsur-unsur seperti rules, norms, cultura lbenefit, peran dan sumber daya material. Hal inilah yang dapat membentuk komitmen organisasi dalam memberikan stabilitas melalui berbagai kebijakan dan program yang ada. Kelembagaan menggambarkan hubungan antara organisasi dengan lingkungannya tentang bagaimana dan mengapa organisasi menjalankan sebuah struktur dan proses serta bagaimana konsekuensi dari proses kelembagaan yang dijalankan tersebut. Scoot menyatakan bahwa untuk menjelaskan peran dan pengambilan keputusan dalam organisasi, struktur, proses dan peran organisasi seringkali dipengaruhi oleh keyakinan dan aturan yang dianut oleh lingkungan organisasi. Misalnya organisasi yang berorientasi pada layanan publik, dalam pengambilan keputusan sudah tentu dipengaruhi oleh keyakinan dan aturan yang berlaku di pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lingkungan masyarakat. Seperti halnya kelembagaan KPU baik yang berada di Pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Berangkat dari hal tersebut, maka dapat dijelaskan bahwa organisasi sebagai pihak yang menerapkan kebijakan harus memiliki komitmen yang kuat dalam menjalankan tugasnya agar tujuan akhir dari sebuah kebijakan dapat tercapai. Tindakan individu maupun organisasi yang disebabkan oleh faktor eksternal, sosial, ekspektasi masyarakat, dan lingkungan. Faktor-faktor ini cenderung menunjuk pada hubungan organisasi dengan pihak eksternal, seperti domain negara state, sektor swasta private, akademisi dan masyarakat society. Organisasi pemerintah selaku pihak internal memiliki legitimasi untuk mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pemerintahannya kepada pihak eksternal. Dengan demikian dalam menjalankan fungsinya, organisasi juga sangat rentan terhadap tekanan eksternal. Bagi organisasi pemerintah, secara umum yang diutamakan adalah legitimasi dan kepentingan politik. Organisasi yang mengutamakan legitimasi akan memiliki kecenderungan untuk berusaha menyesuaikan diri pada harapan eksternal atau sosial. Penyesuaian pada harapan eksternal atau sosial mengakibatkan timbulnya kecenderungan organisasi untuk memisahkan kegiatan internal mereka dan berfokus pada sistem yang sifatnya simbolis pada pihak eksternal. 42 Inti dari pandangan tersebut adalah perilaku dan keputusan yang diambil oleh organisasi cenderung dipengaruhi oleh institusi yang ada di luar organisasi. Organisasi akan berupaya untuk menyesuaikan diri dengan harapan eksternal untuk mempertahankankan eksistensi dan legitimasinya. Hal ini memang merupakan bentuk pengabdian organisasi pemerintah terhadap masyarakat. Namun, organisasi ini pun harus memiliki komitmen yang kuat agar mendukung dirinya untuk pencapaian tujuan suatu kebijakan, seperti perlindungan hak pilih. Jika organisasi tidak memiliki komitmen yang kuat maka secara perlahan harapan-harapan eksternal tersebut dapat menjadi seperti tekanan bagi organisasi karena sepanjang waktu organisasi harus menyesuaikan praktiknya dengan harapan eksternal. Kelembagaan adalah “pengaturan tentang permainan” Marsh dan Stoker, 2002 yang tertuang dalam prosedur formal kemudian dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur SOP yang telah ditetapkan begitu pula peran KPU yang terstruktur sampai pada tingkatan kabupaten/kota, standar operasional prosedur ini kemudian dapat dideskripsikan, dievaluasi dan dibandingkan dengan pengaturan alternatif untuk ketelitiannya. Kelembagaan yang ada di KPU bersifat normative. Kelembagaan normatif memandang preferensi individu dibentuk oleh kelembagaan. Kelembagaan bertahan dan menggunakan pengaruhnya yang berlangsung secara terus menerus terhadap aktor. Kelembagaan menambahkan kemampuan aktor tetapi mengurai komprehensivitasnya. Kelembagaan menyederhanakan kehidupan politik dan memastikan bahwa beberapa hal dianggap tidak berubah dalam memutuskan hal–hal lainnya. Kelembagaan dalam pengertian sederhana dapat diartikan sebagai hal ikhwal tentang lembaga, baik lembaga eksekutif pemerintah, lembaga yudikatif peradilan, lembaga legislatif pembuat undang-undang, lembaga swasta maupun lembaga masyarakat. Hal penting tentang lembaga tersebut meliputi 1 Landasan hukum kelembagaan yang terdiri dari seperangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tujuan yang hendak dicapai, strategi untuk mencapai tujuan, dan pedoman untuk melaksanakan strategi, kewenangan, tugas pokok dan fungsi lembaga dalam rangka mencapai tujuan;2 Tujuan yang hendak dicapai, strategi untuk mencapai tujuan, dan pedoman untuk melaksanakan strategi sebagaimana dapat diketahui melalui penafsiran dan penalaran terhadap landasan hukum disertai dengan landasan hukum yang rasional;3 Keberadaan atau eksistensi dari kewenangan, tugas pokok dan fungsi lembaga sebagaimana dapat diketahui melalui penafsiran dan penalaran terhadap landasan hukum dengan argumentasi yang rasional;4 Sarana dan prasarana untuk melaksanakan kewenangan, tugas pokok dan fungsi lembaga sebagaimana dapat diketahui melalui penafsiran dan penalaran terhadap landasan hukum disertai dengan argumentasi rasional;5 Sumber daya manusia yang dibutuhkan sebagai pelaksana kewenangan, tugas pokok dan fungsi lembaga sebagaimana dapat diketahui melalui penafsiran dan penalaran terhadap landasan hukum serta dengan argumentasi yang rasional;6 Sumber daya manusia memiliki kemampuan untuk menentukan tingkat keberhasilan dari pelaksanaan kewenangan, tugas pokok dan fungsi lembaga; Politics and Humanism 11 1-10 43 7 Mekanisme atau kerangka kerja dari pelaksanaan kewenangan, tugas pokok dan fungsi lembaga sebagaimana dapat diketahui melalui penafsiran dan penalaran terhadap landasan hukum disertai dengan argumentasi yang rasional;8 Jejaring kerja antar lembaga sebagaimana dapat dipahami melalui penafsiran dan penalaran terhadap landasan hukum disertai dengan argumentasi yang rasional; dan9 Hasil kerja dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lembaga sebagaimana dapat diketahui melalui penafsiran dan penalaran terhadap landasan hukum disertai dengan argumentasi yang penting tentang lembaga dari bagian pertama sampai dengan keenam merupakan aspek statik static aspects dari kelembagaan yang disebut tata kelembagaan, sedangkan hal penting tentang lembaga pada bagian ketujuh, kedelapan dan kesembilan merupakan aspek dinamik dynamic aspects dari kelembagaan yang disebut sebagai kerangka kerja atau mekanisme kelembagaan. Berbagai hal tersebut dimaksudkan untuk menunjukkan bagaimana kondisi kerja lembaga dan bagaimana sebuah lembaga berupaya secara maksimal untuk dapat mewujudkan tujuan dan tanggungjawabnya sesuai konteks keberadaannya. Hal tersebut dapat dilakukan dengan senantiasa memaksimalkan kinerja lembaga termasuk dalam menemukan berbagai strategi dalam menghadapi kendala-kendala yang ada sehingga tujuan keberadaan suatu lembaga akan dapat diwujudkan dengan baik. Dalam konteks tulisan ini, aspek kelembagaan dicermati dalam upaya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba dalam mengupayakan peningkatan partisipasi pemilih sebagai bagian kinerja lembaganya. Dengan keberadaan aspek kelembagaan dengan standar operasional prosedur dalam menjalankan sistem, KPU Bulukumba berupaya untuk dapat berjalan sesuai dengan tujuan kelembagaan sebagai pembaga penyelenggara pemilu yang menjamin hak setiap warga negara dalam pelaksanaan kegiatan pemilu termasuk pilkada meski sedang dihadapkan pada permasalahan pandemi Covid-19. Coklit guna Menjamin Hak Politik Masyarakat. Pencocokan dan Penelitian Coklit merupakan salah satu tahapan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih. Prosedur penetapan Daftar Pemilih Tetap DPT melalui proses penetapan DP4 Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu. Hingga diperoleh data yang valid yang dinyatakan sebagai DPT. Data DP4 ini dalam proses verifikasi data dapat dilakukan dengan 4 cara, yakni verifikasi retina mata, NIK, sidik jari dan nama. Adapun proses pemutakhiran daftar pemilih tetap di awali dengan KPU yang menerima data daftar pemilih sementara yang sudah diolah oleh Catatan Sipil sebelumnya. Daftar Pemilih Tetap DPT adalah data kependudukan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang telah dimutakhirkan oleh KPU untuk kepentingan pemilihan umum. Berdasarkan PKPU tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau WaliKota dan Wakil WaliKota; penyusunan daftar pemilih dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan yang kemudian disinkronisasikan oleh Pemerintah bersama Komisi Pemilihan Umum dalam jangka waktu paling lama 2 dua bulan sejak diterimanya data kependudukan dari Menteri Dalam Negeri, data inilah yang kemudian menjadi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu DP4, kemudian KPU Kabupaten/Kota menggunakan Data Penduduk 44 Potensial Pemilih Pemilu DP4 sebagai bahan penyusunan daftar pemilih, dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih KPU dibantu oleh PPDP melakukan pencocokan dan penelitian Coklit selama 30 tigapuluh hari. Kegiatan Coklit dilakukan untuk memperbaiki data pemilih dengan cara a. Mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam data pemilih menggunakan formulir Model AA-KWK; b. Memperbaiki data pemilih apabila terdapat kesalahan; c. Mencoret pemilih yang telah meninggal; d. Mencoret pemilih yang telah berubah status dari statis sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; e. Mencoret pemilih yang belum genap berumur 17 tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara; f. Mencoret pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain; g. Mencoret data pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya; h. Mencoret pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter; i. Mencoret pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; j. Mencatat keterangan pemilih kebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas; k. Mencoret pemilih yang bukan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan pemilihan berdasarkan identitas kependudukan Kartika, 2016. Bukti fisik pemutakhiran data pemilih ditandai dengan ditempelnya stiker pencocokan dan penelitian Coklit di rumah pemilih. Proses ini berjalan, namun implementasinya terkendala. Meskipun PPDP dapat menyelesaikan tugas tersebut, namun dari nampaknya menghadapi kendala untuk memaksimalkan capaiannya terkait dengan data yang baik sebagai representasi obyektif masyarakat akibat kondisi pandemi Covid-19 saat ini. KPU memaksimalkan Kinerja pada Tahapan Coklit Efektifitas pelaksanaan tahapan pemilihan serentak 2020 menjadi menarik untuk dianalisis khususnya pada tahapan Pencocokan dan Penelitian yang sering disebut Coklit. Kegiatan yang dilakukan oleh PPDP dalam pemutakhiran data pemilih dengan bertemu pemilih secara langsung menjadi tantangan tersendiri yang dihadapi oleh penyelenggara Pemilihan serentak 2020 di tengah situasi Pandemi Covid-19. Tahapan coklit serentak telah dilaksanakan sejak 15 Juli–13 Agustus 2020. Tahapan ini merupakan proses yang dilakukan dengan pencocokan dan penelitian data pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba pada 9 Desember 2020. Di tengah situasi pandemi yang membatasi interaksi ini, pelaksanaan Coklit dilakukan di depan rumah warga sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih PPDP melakukan pencocokan dan penelitian coklit data pemilih di depan rumah warga dilakukan dengan memperhatikan protokol Kesehatan. Oleh karena itu petugas yang melakukan coklit dilengkapi dengan alat pelindung diri berupa masker, face shield dan membawa handsanitizer. Hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020. Penyelenggaraan pencocokan dan penelitian Coklit di masa pandemi Covid-19 banyak terkendala dari segi implementasinya dan menyebabkan akurasi hasil Coklit yang cenderung kurang yang kemudian hal ini tentunya mempengaruhi data pemilih. Pada pelaksanaan Coklit Politics and Humanism 11 1-10 45 dimasa pandemi Covid-19, Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menemukan sekurangnya data pemilih bermasalah atau Tidak Memenuhi Syarat TMS selama tahap pengawasan pencocokan dan penelitian Coklit sehingga dapat terancam tidak dapat mengikuti pemilihan kepala daerah. Komisi Pemilihan Umum KPU Bulukumba menetapkan sebanyak daftar pemilih tetap DPT pada pemilihan kepala daerah tahun 2020. Dari DPT tersebut, sebanyak laki-laki dan perempuan. KPU Bulukumba mengakui jumlah DPT untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2020 berkurang yakni sebanyak jika dibanding Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2015 yakni pemilih Nurwahidah, 2020. Penurunan DPT pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2020 menunjukkan adanya permasalahan yang perlu dikaji lebih mendalam. Akurasi data pemilih harus diperhatikan, hal ini menjadi bagian penting untuk memastikan agar masyarakat tidak kehilangan hak konstitusionalnya sebagai warga negara terlebih lagi disituasi krisis kesehatan dan ekonomi akibat pandemi Covid-19 saat ini. Data pemilih merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab penyelenggara untuk memastikan hak konsititusional warga negara dalam hal ini pemilih. Tentu sangat penting untuk mengawasi dan mengevaluasi pertanggungjawaban KPU Kabupaten Bulukumba baik dari profesionalisme dan sumber daya manusia yang telah direkrut berhak mendapatkan jaminan keamanan dalam tugas dan juga keamanan yang akan dirasakan oleh masyarakat. Selaku penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2020, KPU Bulukumba dituntut untuk bekerja secara maksimal dan profesional sehingga tercipta tata kelola pemilu yang baik khususnya pada akurasi data pemilih karena menyangkut hak pilih bagi warga Negara. Persoalan yang terjadi pada saat Coklit di Kabupaten Bulukumba ada sebanyak data pemilih bermasalah atau Tidak Memenuhi Syarat TMS dan terjadi penurunan jumlah pemilih dari periode pemilihan kepala daerah sebelumnya sebesar pemilih. Permasalahan dalam Daftar Pemilih Tetap DPT akan berimplikasi pada pemenuhan hak pilih masyarakat yang berpotensi menjadi isu sensitif yang dapat menyudutkan dan mengakibatkan masyarakat meragukan integritas KPU dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba. Pelaksanaan coklit yang tidak maksimal akan mempengaruhi jumlah DPT yang pada fase selanjutnya akan berdampak pada hilangnya hak pilih dari penduduk yang seharusnya terdaftar dalam DPT. Daftar Pemilih Tetap DPT adalah data kependudukan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang telah dimutakhirkan oleh KPU untuk kepentingan Pemilihan umum. Berdasarkan PKPU tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota; penyusunan daftar pemilih dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan yang kemudian disinkronisasikan oleh Pemerintah bersama Komisi Pemilidhan Umum dalam jangka waktu paling lama 2 dua bulan sejak diterimanya data kependudukan dari Menteri Dalam Negeri, data inilah yang menjadi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu DP4, kemudian KPU Kabupaten/Kota menggunakan Data Penduduk Potensial 46 Pemilih Pemilu DP4 sebagai bahan penyusunan daftar pemilih, dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih KPU dibantu oleh PPDP, PPS dan PPK. Setelah itu KPU menerima data tersebut dan memutakhirkan data yang diterima untuk dijadikan Daftar Pemilih Tetap DPT. Setelah diperoleh DP4 selanjutnya dilakukan proses menyandingkan, maka data akan diturunkan berdasarkan desa/RW/RT untuk dilakukan pencocokan dan penelitian data hasil penyandingan yang telah dibahas sebelumnya. Mandat untuk melakukan pencocokan hanya dapat diberikan kepada orang-orang yang memiliki pemahaman yang baik terhadap suatu wilayah, proses proses ini dilakukan oleh KPU dengan cara 1. Akan menghapus orang dalam daftar apabila memang tidak pernah ditemukan pada saat pencocokan dan penelitian coklit; 2. Akan menambahkan daftar yang tidak tercantum dalam daftar; 3. Akan memperbaharui informasi dalam daftar tersebut apabila ada informasi yang salah dari proses ini, sebetulnya sudah dapat lebih memastikan semua orang terdaftar dan tidak kehilangan hak pilih, sebagai bukti telah dicoklit petugas akan memberikan stiker serta form yang menginformasikan telah dicoklit pemilih 1 KK kartu keluarga jika terdapat 2 KK dalam 1 rumah maka akan ada 2 stiker dirumah. Data sebagai hasil dari proses ceklit ini nantinya akan dikumpulkan ke PPS desa kemudian Kecamatan PPK untuk dimasukan kedalam database pemilih dari proses ini. melalui proses ini terdapat 2 hal yang ingin dicapai oleh KPU, antara lain a. Data yang dimasukan kedalam database adalah data yang baik dan lengkap, karena sistem akan menolak data yang tidak lengkap. b. Mencegah masuknya data ganda, karena proses pencocokan data ganda tidak bisa dilakukan ditingkat desa, maka proses deteksi ganda hanya akan terlihat pada saat petugas telah memasukan kedalam Sidalih. Data yang diinput telah menjadi sebuah rekapitulasi data secara bertingkat desa/kecamatan/kabupaten dan setelah itu hasil rekapitulasi dan Daftar Pemilih Sementara DPS akan dipasang di tempat-tempat strategis dan diumumkan juga secara elektronik di portal KPU, dari proses ini, masyarakat dihimbau untuk peduli terhadap jumlah data dan isi data. Pada proses yang dilakukan di Bulukumba, kegiatan ini pada dasarnya merupakan bagian dari tanggungjawab bersama dari beberapa institusi. Pihak-pihak tersebut adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, KPU Kabupaten beserta jajarannya, Bawaslu kabupaten, dan masyarakat. Berbagai stakeholders yang ada kemudian bekerja sama untuk menciptakan data pemilih yang akurat sebagai upaya menjamin keterpenuhan hak politik masyarakat dalam sistem demokrasi. Meski demikian, sebagai institusi penyelenggara pemilu, amanah undang-undang meminta KPU untuk dapat melakukan upaya pendataan yang harus dilakukan secara akurat. Di tengah kondisi pandemi, KPU Bulukumba mencoba beberapa strategi untuk memastikan aspek ini terlaksana dengan baik meski dalam kondisi pembatasan interaksi dengan masyarakat. Penyelenggaraan Pemilihan serentak Tahun 2020 ditengah pandemi Covid-19 memberikan sebuah tantangan yang cukup berat bagi penyelenggara pemilihan serentak, karena harus menjaga keberlangsungan pemilihan serentak tetap demokratis dan berkualitas. Namun disisi lain harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk menjaga kesehatan masyarakat dari penyebaran virus Covid-19. Bukan hanya penyelenggara, kandidat dan masyarakat juga ikut Politics and Humanism 11 1-10 47 merasakan dampak akibat Covid-19 ini, kandidat yang berkompetisi dalam pemilihan serentak akan mengalami suasana dan pengalaman yang baru dalam masa kampanye dengan terbatasnya jumlah peserta kampanye yang ikut dalam proses tersebut. Selain itu, partisipasi masyarakat juga merupakan hal yang penting dalam pemilihan serentak karena kualitas pemilihan serentak tahun 2020 dapat ditinjau dari seberapa besar tingkat partisipasi masyarakat. Dengan begitu, KPU dalam hal ini harus menjamin mekanisme pemilihan serentak tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19 tetap aman dengan terjaminnya panduan protokol kesehatan baik dari petugas lapangan dalam hal ini PPK, PPS, PPDP sampai ke masyarakat terjamin tidak terinfeksi virus Covid-19. Dalam rangka memulai tahapan Coklit ini, KPU menggelar Gerakan Klik Serentak GKS dan Gerakan Coklit Serentak GCS. Gerakan ini dilakukan untuk mengajak masyarakat memastikan dirinya terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020. Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Coklit oleh PPDP ini mulai tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 dalam kondisi Bencana Nonalam Covid-19, maka proses Coklit dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Dijelaskan dalam Pasal 5 Peraturan KPU bahwa PPDP yang melaksanakan Coklit harus menggunakan alat pelindung berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, hingga penutup wajah face shield. Para petugas juga diwajibkan untuk menjaga jarak minimal 1 meter, tidak melakukan jabat tangan atau kontak fisik lainnya dengan orang lain. Diwajibkan pula bagi para petugas untuk mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum melakukan Coklit, dan dicek suhu tubuhnya untuk dipastikan tidak bersuhu tubuh sama dengan atau lebih dari 37,3 derajat celcius. Serta seluruh petugas juga diwajibkan membawa hand sanitizer dan alat tulis masing-masing sesuai dengan penyampaian dari KPU Bulukumba. Keberhasilan penerapan norma hukum dibidang pemutakhiran data pemilih selain karena faktor subtansi norma yang responsif, tidak saling bertentangan dengan yang lainnya, juga ditentukan oleh faktor kualitas aparatur penegak hukum dalam menerapkan norma itu sendiri. Dalam pemutakhiran data pemilih, penegak hukum itu meliputi, KPU secara hierarkhis sampai tingkat terbawah PPS dan PPDP, Bawaslu secara hierarkhis sampai tingkat terbawah Pengawas Pemilu Lapangan, serta partai politik pengusung dan tim kampanye pasangan calon. Elemen penegak hukum dalam menetapkan DPT sudah bekerja sesuai tingkatannya Kartika, 2016. Tantangan yang dihadapi dalam menjalankan tahapan Coklit selain dapat meningkatkan kualitas akurasi data pemilih juga tetap memastikan tahapan dijalankan dengan tetap patuh protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Pada tiap tahapan pemilihan serentak Tahun 2020 diharapkan semua dapat menyesuaikan dengan mekanisme pemilihan dan protokol kesehatan Covid-19. Untuk itu, KPU Kabupaten Bulukumba dalam hal ini memaksimalkan Bimbingan Teknis Kepada Petugas Adhock PPK, PPS, PPDP utamanya dalam memastikan kesiapan menjalankan tugasnya dengan protokol kesehatan yang ketat. Kesiapan menjalankan tugasnya dengan protokol kesehatan yang ketatditunjukkan oleh KPU Kabupaten Bulukumba dengan menggelar rapid test Covid-19 untuk Petugas Permutakhiran Data Pemilih PPDP. Hal ini dimaksudkan agar sejak awal para petugas berada dalam kondisi sehat 48 sehingga ketika melaksanakan kegiatan termasuk dalam berinteraksi dengan masyarakat maka potensi penyebaran virus covid dapat diminimlakan secara maksimal. Selanjutnya dilaksanakan kegiatan bimbingan teknis dan juga kesiapan kesehatan anggota PPDP merupakan upaya yang dilakukan KPU Kabupaten Bulukumba dalam memastikan akurasi data pemilih. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan bimbingan teknis merupakan salah satu tahapan persiapan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bulukumba. Namun dalam masa pandemi Covid-19 bentuk sosialisasi, penyuluhan dan bimbingan teknis dilakukan dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Dalam rangka memulai tahapan bimbingan teknis kepada petugas Coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih PPDP, KPU Kabupaten Bulukumba memberikan gambaran petugas dapat memberikan jaminan kepada pemilih dalam menggunakan hak pilihnya, dan petugas memahami protokol kesehatan dengan baik. Petugas PPDP mempunyai fungsi ganda, disamping menghindari penularan Covid-19 kepada para pemilih, juga menjaga dirinya agar tetap dapat melaksanakan kewajibannya tanpa harus mengorbankan diri untuk tertular virus ini. Kedua, memastikan bahwa pemilih memperoleh hak memilih dengan memperbaiki data pemilih. Tentu dengan menjalankan mekanisme coklit yang dilakukan dengan cara petugas mendatangi pemilih secara langsung dan melakukan perbaikan data pemilih. Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Coklit oleh PPDP ini mulai tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 dalam kondisi Bencana Non-alam Covid-19. KPU Kabupaten Bulukumba menggelar Gerakan Klik Serentak GKS dan Gerakan Coklit Serentak GCS. Gerakan Klik Serentak GKS adalah program KPU yang diselenggarakan pada hari pertama pelaksanaan pencocokan dan penelitian Coklit daftar pemilih, Rabu 15 Juli 2020. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan proses coklit secara online melalui Upaya tersebut seperti dijelaskan sebelumnya yakni untuk mengajak masyarakat memastikan dirinya terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020. Ada dua hal yang menjadi urgensi akurasi data pemilih penting diperhatikan yakni pertama akurasi data pemilih ini berkaitan dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Penyelenggara pemilihan serentak harus mampu memastikan daftar Pemilih Tetap secara tepat. Kedua akurasi data pemilih ini juga tentu akan mempengaruhi logistik atau kertas suara sehingga tidak ada permasalahan yang terkait logistik pemilihan. Selain itu yang tidak kalah penting ialah memastikan Penyelenggara teknis Ad Hoc utamanya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih PPDP yang bertemu langsung dengan masyarakat agar memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai dengan yang diatur oleh PKPU Nomor 6 tahun 2020. Terkait dengan kegiatan bertemu langsung dengan masyarakat, KPU Kabupaten Bulukumba berupaya melindungi petugas PPDP dengan memastikan petugas tidak sedang terinfeksi virus Covid-19, memberikan APD dan suplemen. Sedangkan untuk zona hitam dan merah, tidak bisa hanya mengandalkan APD dan suplemen. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri untuk melakukan tahapan di tengah situasi pandemi Covid-19 karena tidak ada yang bisa menjamin dengan menggunakan APD dan mengkonsumsi suplemen, petugas PPDP tidak tertular virus mematikan itu begitu juga masyarakat tidak ada yang bisa memastikan apakah masyarakat yang didata tidak sedang terinfeksi Covid-19. Politics and Humanism 11 1-10 49 Selain itu, meski masih terdapat kegiatan bertemu langsung, namun KPU Bulukumba juga memaksimalkan upaya dengan meminimalkan model interaksi langsung dengan masyarakat. KPU Kabupaten Bulukumba harus menyediakan pelatihan dan bimbingan teknis yang memadai untuk petugas-petugas di lapangan utamanya dalam memaksimalkan Coklit online agar interaksi antara petugas dan masyarakat dapat diminimalisir, membekali dengan buku pedoman teknis yang mudah dipelajari dan dipahami, dan melakukan monitoring dan supervisi yang ketat agar setiap petugas bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Meski demikian masih tetap ada beberapa kendala yang tetap ditemui petugas dari KPU Bulukumba dalam proses coklit. Beberapa kendala pelaksanaan tahapan Coklit adalah kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai pendataan data pemilih dan terkadang terkesan menutup diri kepada petugas PPDP. Selain itu masih kurang tertibnya data status kependudukan masyarakat. Permasalahan lainnya adalah terdapat masyarakat yang menolak untuk didata, ada yang menerima dengan tidak ramah, terdapat beberapa petugas yang datang beberapa kali ke rumah yang sama serta terdapat pula rumah yang tidak dapat ditemui penghuninya. Kondisi ini meskipun dilakukan pada situasi pandemi Covid-19 yang memungkinkan penularan lebih rentan dan APD lengkap yang menyulitkan beraktifitas seperti biasanya sangat perlu diapresiasi dengan tahapan yang tidak sederhana untuk memastikan warga negara memperoleh hak pilihnya. Salah satu inovasi yang dilakukan KPU Bulukumba adalah memunculkan Gerakan Klik Serentak. Gerakan ini adalah upaya Komisi Pemilihan Umum untuk mengefektifkan proses coklit secara online melalui dimulai pada tanggal 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020 yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih PPDP secara online. Terobosan ini dimaksimalkan oleh KPU Kabupaten Bulukumba sebagai langkah efektif meminimalisir tatap muka dan interaksi langsung kepada masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Pemilih dapat secara mandiri mengecek apakah telah terdaftar sebaga pemilih dengan memasukkan NIK, nama, dan tanggal lahir. Meski belum menghasilkan data yang betul-betul maksimal namun iniovasi ini cukup membantu proses coklit yang diupayakan dengan meminimumkan interaksi petugas dengan masyarakat. Dari hasil coklit yang dilakukan PPDP terjadi perubahan data pemilih yang sangat signifikan sebanyak pemilih, ini merupakan jumlah pemilih yang dicoret oleh petugas PPDP yang masuk kedalam pemilih yang tidak memenuhi syarat menurut petugas PPDP Kabupaten Bulukumba. Selanjutnya hasil pencocokan dan penelitian tersebut ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Bulukumba dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. Penetapan daftar pemilih tetap yang dilakukan KPU Bulukumba pada prinsipnya menjadi tahap akhir dari upaya coklit untuk memastikan terpenuhinya hak politik masyarakat yang direfleksikan oleh penatapan Daftar Pemilih Tetap DPT. Melalui upaya untuk menghasilkan DPT yang berkeadilan melalui tahapan Pencocokan dan Penelitian Coklit, merekam semua warga negara penduduk Kabupaten Bulukumba yang berhak memilih masuk dalam DPT, membutuhkan komitmen, kesadaran dan dukungan seluruh elemen masyarakat. Komitmen KPU bersama dengan lembaga terkait lainnya seperti bawaslu dan lembaga pemerintah tentu sangat penting. Namun hal tersebut tidak dapat dilepaskan dari keterlibatan aktif masyarakat. Dengan demikian dibutuhkan juga kesadaran masyarakat untuk ikut serta. Sebaik apapun sistem dan mekanisme dan strategi yang diupayakan oleh KPU, namun tanpa 50 keterlibatan masyarakat, maka hal tersebut tetap tidak akan membawa hasil yang maksimal. Karena itu, strategi dan inovasi dalam upaya mendorong tingkat pemahaman politik masyarakat juga menjadi aspek penting. Isu terkait pendidikan politik harus ditingkatkan dalam hal persoalan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih, karena makin baiknya pengetahuan masyarakat tentang norma Pemilihan Umum, maka akan mempengaruhi kualitas dan kuantitas data pemilih. Kesimpulan Berdasarkan berbagai gambaran yang ada maka dalam memastikan dipenuhinya hak politik warga negara sesuai ketentuan perundang-undangan maka dalam tahapan coklit, KPU Kabupaten Bulukumba memaksimalkan bimibingan teknis kepada Petugas Adhoc PPK, PPS, PPDP. Selain itu, KPU Bulukumba juga mengembangkn sistem pendataan online. Meski sistem ini belum dapat secara maksimal dimanfatkan oleh masyarakat, namun hal ini merupakan sebuah langkah maju dalam upaya memaksimalkan keterlibatan masyarakat dalam mendukung proses pendataan. Berbagai hal tersebut juga didukung dengan upaya peningkatan pemahaman para petugas dalam memahami tugasnya dalam kaitannya dengan upaya menegakkan protokol kesehatan Covid-19 pada pilkada serentak 2020. Hal tersebut juga dilakukan dengan dukungan anggaran yang memadai mengingat terdapat beberapa kegiatan tambahan serta alokasi anggaran yang harus dilakukan di luar hal yang telah dianggarkan sebelumnya akibat kondisi pandemi Covid-19. Selanjutnya KPU Kabupaten Bulukumba melakukan koordinasi dan kerjasama dengan setiap stakeholder termasuk dengan Bawaslu Kabupaten Bulukumba dalam peningkatan tahapan Pencocokan dan Penelitian Coklit melalui maksimalisasi Pengawasan. Meski masih terdapat kelemahan dalam proses tersebut dan masih terdapat pemilih yang belum terdaftar, namun berbagai upaya yang dilakukan tetap menunjukkan adanya inovasi yang dapat dikembangkan lebih lanjut untuk dikembangkan dalam memaksimalisasi upaya pendataan yang lebih akurat dan valid. Hal ini penting sebagai upaya menjamin terpenuhinya hak politik warga masyarakat dalam sistem demokrasi yang dianut di Indonesia. Ucapan Terimakasih Melalui tulisan ini saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Komisi Pemilihan Umum KPU Republik Indonesia sebagai pemberi beasiswa Tata Kelola Pemilu TKP untuk para Pegawai Negeri Sipil PNS dalam lingkup KPU sebagai upaya untuk pengembangan kapasitas ASN. Semoga tulisan ini dapat memberikan informasi dan tambahan pengetahuan yang bermanfaat dalam perkembangan studi kepemiluan di Indonesia. Referensi Aminah, S. 2020. The Evaluation of Regional Head Election Developing Synergy of Regional Autonomy and Regional Head Election. Jurnal Bina Praja, 122, 137–151. David Marsh dan Gerry stoker, 2002 .Teori dan Metode dalam Ilmu Politik. Bandung Nusa Media. Politics and Humanism 11 1-10 51 Sulistyowati, Dyahwanti, Muhammad, Sukri, Ariana, 2021. Kinerja Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar dalam Melindungi Hak Pilih Warga di Tengah Pandemi COVID-19. Jurnal Politik Profetik, Vol. 9 No. 2. hal. 298-310. Nurwahidah, KPU Tetapkan DPT Pilkada Bulukumba 2020, Koran Online, Diakses Pada Tanggal 18 Oktober 2020. Scoot, Richard 2008. Institusions and Organization Sage Titiek Kartika, Penyelenggaraan Pilkada Gubernur Bengkulu 2015 Suatu Catatan Pengetahuan Tentang Demokrasi Di Daerah, Jakarta Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2016. Hal. 104-105. Undang-undang Pemilu Nomor 15 Tahun 2011, Tentang Penyelenggaraan Pemilu, Yogyakarta Pustaka Mahardika, 2011. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this SulistyowatiMuhammad MuhammadSukri Sukri Ariana ArianaA common problem that is usually found in the election process is updating the voters’ data. It is a very crucial stage because it is related to the citizens' voting rights. This article looks at how the performance of the General Election Commission of Makassar city KPU Kota Makassar in protecting citizens' voting rights during COVID-19 crisis. The research used descriptive research with a qualitative approach. The results of the study indicate that the commission had carried out its duties in the process of updating voters’ data. The list of permanent voters for the 2020 in Makassar mayoral election decreased due to the large number of Makassar residents who were not staying in Makassar during the time of matching and research procedure coklit. However, socialization continued to be organized bot in conventional and a modern platform through social media. In addition, collaboration with the Department of Population and Civil Registration, KPU Kota Makassar managed to update the data. Hence, people who do not have electronic identification card E-KTP can used their voting Evaluation of Regional Head Election Developing Synergy of Regional Autonomy and Regional Head ElectionS AminahAminah, S. 2020. The Evaluation of Regional Head Election Developing Synergy of Regional Autonomy and Regional Head Election. Jurnal Bina Praja, 122, 137-151. dan Metode dalam Ilmu PolitikDavid Marsh Dan GerryStokerDavid Marsh dan Gerry stoker, dan Metode dalam Ilmu Politik. Bandung Nusa and Organization Sage ScootScoot, Richard 2008. Institusions and Organization Sage PemiluUndang-undang Pemilu Nomor 15 Tahun 2011, Tentang Penyelenggaraan Pemilu, Yogyakarta Pustaka Mahardika, 2011.
Pelaksanaan pemilihan pasangan calon paslon Bupati dan wakil Bupati Kab. Bulukumba digelar untuk perode masa jabatan 5 tahun ke serentak Tahun 2020 digelar pada hari ini Rabu 9 Desember 2020, Kabupaten Bulukumba adalah salah satu daerah yang ikut dalam pagelaran Mengetahui Hasil Quick Count Pilkada Kab. Bulukumba 2020 silahkan KLIK LINK INI untuk mengetahui update Search Bupati, Pilbup, Pemilukada, suara, TPS, penghitungan surat suara, perhitungan surat suara, rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara, sah, tidak sah, Per Kecamatan, KPU, independen, penghitungan cepat, survey, sementara, Quick Count, hitung cepat, Real Count, penghitungan resmi , manual , pemenang, unggul, suara terbanyak, Pilkada serentak 2020, desk Pilkada, hasil terbaru, persentase, prosentase, jumlah suara
quick count pilkada bulukumba 2020